Selasa, 08 Februari 2011

Gambaran Perusahaan


BAB III
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

A.       Sejarah Perkembangan Perusahaan
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat kurang lebih 17 pabrik gula yang tersebar di berbagai daerah. Pada tahun 1942 sampai tahun 1945, seluruh pabrik gula di DIY dikuasai oleh pemerintahan Jepang. Tahun 1945, seluruh pabrik gula direbut oleh Pemerintah RI dari tangan Jepang dan dibumihanguskan, sehingga pada tahun 1950 seluruh pabrik gula tidak bisa beroperasi.
Setelah keadaan kembali normal, pada tahun 1955, Sri Sultan Hamengku Buwono IX memprakarsai pembangunan PG/PS Madukismo dengan kontraktor utama Machine Fabrick Sangerhausen dari Jerman Timur. Tanggal 28 Mei 1958, PG/PS Madukismo diresmikan oleh presiden RI Ir Soekarno. Pabrik Gula Madukismo mulai beroperasi tahun 1958 dan Pabrik Spiritus berproduksi tahun 1959.
Pada tanggal 14 Juni 1955 status perusahaaan berubah menjadi Perseroan Terbatas, dengan akte pendirian No. 11, Notaris RM Soerjanto Partaningrat, SH. di Yogyakarta dengan nama Pabrik – Pabrik Gula Madu Baru ( P2G Madu Baru ) PT. Anggaran dasar perusahaan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan  terakhir sesuai dengan akte perubahan No. 1 tanggal 7 September 1998, Notaris Dara Wardhani, SH. yang merubah nama perusahaan dari Pabrik – Pabrik Gula Madu Baru PT menjadi PT Madu Baru. Perusahaan ini memiliki 2 pabrik, yaitu Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo.
Masalah permodalan pada P2G Madu Baru PT Yogyakarta berasal dari modal sendiri dan modal pemerintah. Modal yang pertama yang dimiliki sebesar Rp 6.000.000.000, berupa 6000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 lembar saham. Dari jumlah saham tersebut terbagi dari modal perusahaan sebesar Rp 4.500.000.000, berupa 4.500 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per lembar saham. Sedangkan modal pemerintah sebesar Rp 1.500 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per lembar saham.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan ini telah melakukan kerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia, sebuah BUMN milik Departemen Keuangan RI, pada tanggal 4 Maret 1984 berupa perjanjian  Pengelolaan (Management Contract) yang berlaku selama 10 tahun. Perjanjian Pengelolaan tersebut telah berakhir tahun 1994 dan diperpanjang selama 10 tahun ke depan.
Pada tahun 1955, kepemilikan saham PT Madu Baru yaitu 75 % milik Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan 25% dimiliki oleh pemerintahan RI. Sedangkan saat ini berubah menjadi 65% menjadi milik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan 35% milik pemerintahan RI yang dikuasakan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia, sehingga saat ini PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai pemegang saham minoritas PT Madu Baru Yogyakarta.

1.      Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan
a.       Visi
PT Madu Baru menjadi perusahaan Agro Industri yang unggul di Indonesia dengan petani sebagai mitra sejati.
b.      Misi
1)   Menghasilkan gula dan etanol yang berkualitas untuk memenuhi permintaan masyarakat dan industri di Indonesia.
2)   Menghasilkan produk dengan memanfaatkan teknologi maju yang ramah lingkungan, dikelola secara profesional, dan inovatif, memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan, serta mengutamakan kemitraan dengan petani.
3)   Mengembangkan produk / bisnis yang mendukung bisnis inti.
4)   Menempatkan karyawan dan stake holders lainnya sebagai bagian terpenting dalam proses penciptaan keunggulan perusahaan dan pencapaian stake holder values.
2.      Tujuan Perusahaan
Menumbuhkembangkan PT Madu Baru melalui :
a.       Pertumbuhan profit yang berkelanjutan.
b.      Jumlah unit usaha atau jenis produk (product overing) bertambah.
c.       Meningkatkan manfaat perusahaan bagi stake holder.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, PT Madu Baru melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1)      Berusaha dalam bidang perkebunan tebu.
2)      Berusaha dalam bidang industri pembuatan gula.
3)      Berusaha dalam bidang perdagangan hasil industri gula termasuk untuk kawasan lokal, maupun ekspor.
3.      Lokasi Perusahaan
PT Madu Baru terletak di dusun Padokan desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Letak PT Madu Baru strategis dan menguntungkan karena lokasi di sekitar pabrik merupakan daerah persawahan yang cukup baik untuk ditanami tebu sehingga mudah mendapatkan bahan baku utama.
Selain itu, tenaga kerja mudah didapat, karena sebagian besar penduduk di sekitar pabrik merupakan pekerja musiman di ladang petani. Di samping itu , lokasi PT Madu Baru yang berada di lingkar ring road selatan, jalur transportasi utama yang mempermudah aliran pasokan bahan baku dan distribusi hasil produksi.
4.      Status Perusahaan
Status perusahaan ini adalah Perseroan Terbatas, didirikan tanggal 14 Juni 1955.
Diberi nama PT Madu Baru PG/PS Madukismo, yang memiliki dua pabrik yaitu :
a.       Pabrik Gula (PG) Madukismo
b.      Pabrik Alkohol / Spiritus (PS) Madukismo
5.      Pemilikan Saham :
Pada awal berdirinya perusahaan ini, saham-sahamnya antara lain dimiliki oleh :
a.    25 %           milik Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
b.    75 %           milik Pemerintah Republik Indonesia (dikuasakan kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia).
Saat ini kepemilikan saham telah berubah menjadi :
a.    65 %           milik Sri Sultan Hamengku Buwono X.
b.    35 %           milik Pemerintah Republik Indonesia (dikuasakan kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia).
B.       Organisasi dan Pengelolaan Sumberdaya Manusia
Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Madu Baru tanggal 24 Februari 2004, maka susunan Komisaris dan Direktur PT Madu Baru telah ditetapkan sebagai berikut :
1.    Penasehat Komisaris                 : Sri Sultan Hamengku Buwono X
2.    Komisaris Utama                      : GKR Pembayun
3.    Komisaris                                 : KPH Sumargono Kusumohadiningrat
4.    Komisaris                                 : Drs. Sondang MH Gultom, M.Sc.
5.    Komisaris                                 : Bambang Sumardiko
6.    Presiden Direktur                      : Drs. Rama Prihandana, Akt.
7.    Direktur                                    : Agus Siswanto
8.    General Manager                      : Ir. Agus Purnomo, M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar